Senin, 02 Mei 2011

Setelah Perayaan HUT GKI Angguruk 50 tahun, rakyat berkonsentrasi dengan Kegiatan urusan Pemerintah Yalimek


Wilayah Angguruk dibentuk menjadi Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua

Setelah perayaan 50 Tahun GKI di Wilayah Angguruk, masyarakat merapatkan barisan untuk membentuk Kabupaten Yalimek untuk mengejar ketertinggalan dan keterbelakangan serta keterisolasian yang terjadi.
Angguruk sebagai Pusat Pekabaran injil GKI di Irian Jaya (tanah Papua) setelah dibuka pertama oleh rombongan Pdt.DR. Siegfriet Zöllner dan Dr. W. Friend pada Tahun 1961. Utusan kedua Missionaris tersebut adalah utusan ZNHK yang bekerja dibawah GKI di Irian Jaya pada waktu itu. Menjadikan Angguruk Sebagai Pusat Penyebaran Injil di wilayah gunung dan membuka rumah sakit terkenal Milik GKI yaitu Rumah Sakit Efatta Angguruk.

Angguruk sangat dikenal dan mendunia, daya tarik wisatawan yang paling mnarik sedang terpendam disana menjadi warisan budaya sehingga setiap tahun kunjungan Wisawan dari manja Negara hampir mencapai 800-1000-orang pertahun.
wilayah Angguruk yang dikenal tersebut, memiliki dua suku besar Yaitu Suku Yali dan Suku Mek, dan Bahasa Yali dan Bahasa Mek sebagai bahasa Ibu, di rintis masing oleh Gereja RBMU sekarang dikenal dengan GIDI di Wilayah Nalca sekitarnya dan N.R.C. sekarang dikenal dengan GJPI di Wilayah Nipsan sekitarnya.

Nama Angguruk dikenal luas, namun dalam pembentukan Kabupaten ini masyarakat di wilayah kedua suku dapat bersepakat dan membentuk Daerah Otonomi baru dengan Nama YALIMEK. Setelah disepakati dapat mendeklarasikan pada tanggal 05 Pebruari 2006 di lapangan Misi Angguruk.

Kemudian hasil deklarasi ini disampaikan kepada wakil rakyat asal Angguruk untuk melanjutkan kepada Pemerintah Melalui DPRD, namun banyak hal yang belum memnuhi syarat. Karena itu Kami kembali ke Angguruk pada tanggal 19 Mei di Angguruk pada Saat HUT GKI Angguruk untuk musyawarah mufakat sesuai dengan aturan yang berlaku dan siang itu telah di laksanakan di Lapangan Pasar Nare Angguruk.
Setelah memnuhi persyaratan dapat menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Yahukimo untuk menindak lanjuti asmpirasi masyarakat Angguruk tersebut. Dewan pun telah membahas dengan pertimbangan Jarak tempuh dari Kabupaten ke pusat pemerintahan diperkirakan paling dekat dijangkau dengan 150 Km jatuh pada distrik walma, sedangkan yang paling jauh 230 Km jatuh pada distrik Talambo.
Dari sisi usia pelayanan Gereja wilayah ini sudah tua dan berada setengah abad sebab pada tanggal 19 Mei 2011 akan merayakan hari ulang Tahun Gereja yang ke 50, dari sisi pandangan pemerintah wilayah ini dianggap sebagai daerah terisolir, daerah terbelakang dan menyesuaikan. Pandangan ini dinilai sebagai diskriminatif dan setelah 50 GKI di Tanah Papua di Lembah Yalimo (Yalimek).
Wilayah Yalimek Memiliki Jumlah Penduduk 69.157 (data BPS/2009) dengn memilik sebanyak 16 distrik, 16 distrik dimaksud adalah Distrik Angguruk, Distrik Nalca, Distrik Panggema, Distrik Pronggoli, Distrik Konna, Distrik Ubahak, Distrik Puldama, Distrik Kosarek, Distrik Walma, Distrik Heriapini, Distrik Nipsan, Distrik Talambo, Distrik Endomen, Distrik Dirwemna, Distrik Ubalihi, dan Distrik Yahuliambut. Dan 149 desa/ kampung.

Dalam pembentukan sebuah Daerah Otonomi Baru, tentu mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku yaitu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, yaitu hasil penyempurnaan dari Undang-undang nomor 22 tahun 1999. Dan Undang-undang nomor 26 tahun 2002 tentang pembentukan 14 kabupaten di Papua yang terdiri dari Kabupaten Sarmi, Kabupaten Kerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan' Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,' Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua.

Untuk criteria dan Tahapan setiap daerah tunduk pada peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007 sebagai hasil revisi dari PP nomor 129 tahun 2009. Dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru, Memperhatikan ketentuan seperti pasal 18 undnag-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang isinya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah Provinsi dan daerah Kabupaten/Kota yang masing daerah diatur dengan Undang-Undang.
Dengan acuan Undang-undang yang ada, dan peraturan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang maka, masyarakat di wilayah Yalimek juga siap untuk membentuk wilayahnya menjadi Daerah Otonomi Baru sebagai hasil pemekaran dari induk Kabupaten Yaukimo di Provinsi Papua.

Wilayah Angguruk (YALIMEK) sudah sangat layak untuk membentuk kabupaten karena pertimbangan jarak, geografis dan topografi wilayah, jangkauan pelayanan yang menjadi kendala. Ada pengalaman, seorang petani mengumpulkan uang sebanyak Rp. 3 juta dengan Tujuan Dekai, terakhir setelah tiba di dekai sudah tidak pulang lagi, uang habis, karena berangkat dari Angguruk tiba di Wamena tukar pesawat ke Dekai ya… uang habis. Untuk pulang harus bekerja keras mengumpulkan uang sebanyak Rp. 25-30 Jt. Carter pesawat tiba di kampungnya menghabiskan nafas (almarhum). Dari beberapa hal ini mendorong adanya pembentukan Kabupaten Yalimek untuk melayani lebih dekat, melihat lebih dekat dan membagi secara merata dan sehingga Papua baru bercahaya di sana di Angguruk-Yalimek.

Untuk diketahui batas wilayah Yalimek adalah sebelah Utara Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Keerom, sebelah Selatan Kabupaten induk Yahukimo, Sebelah timur Kabupaten Pegunungan Bintang sebelah barat Kabupaten Yalimo dengan secara geografis wilayah calon Daerah Otonomi Baru Kabupaten Yalimek terletak diantara 03’39”36’ LS 139’39”10’ BT, dengan demikian wilayah Yali yang dikenal dengan nama Angguruk tersebut kini akan terbentuk menjadi Kabupaten Yalimek.

Selanjutnya, karena semua tahapan telah diselesaikan maka, sisa tahapan yang belum diselesaikan ini tentunya menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah Kabupaten Yahukimo sebagai induk dan pemerintah di Papua. Ketentuan PP. 78 tahun 2007 dilaksanakan oleh tim masyarakat yang dibentuk sesuai acuan PP. 78/2007, sehingga persyaratan Fisik dan tehnik telah di penuhi sehingga kini tinggal admnistratif, dan persyaratan admnistratif yang belum dilengkapi tersebut diharapkan untuk mendapat dukungan baik dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi agar masyarakat YALIMEK juga boleh menerima Kabupaten yang sedang perjuangkan tersebut.**